Penguatan zakat produktif menjadi sorotan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai salah satu strategi penting untuk menjaga ketahanan ekonomi masyarakat di tengah ketidakpastian dan krisis global yang terus berkembang. Pernyataan ini disampaikan oleh Pimpinan BAZNAS Bidang Riset, Pengembangan,Perencanaan, dan Inovasi Syarifuddin pada 18 Juni 2026.

BAZNAS menegaskan bahwa peran zakat harus melampaui fungsi tradisionalnya sebagai bantuan konsumtif. “zakat tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial (social safety net), tetapi juga harus dioptimalkan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi yang mampu meningkatkan kemandirian mustahik dalam…” ujar Syarifuddin, menekankan pentingnya transformasi pendekatan pengelolaan zakat.
Peralihan dari Bantuan Konsumtif ke Pemberdayaan
Dalam penjelasan BAZNAS, penguatan zakat produktif dimaksudkan untuk mengubah peran zakat dari semata-mata memenuhi kebutuhan dasar menjadi alat pemberdayaan ekonomi. Pandangan ini menempatkan zakat sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk membantu penerima zakat (mustahik) membangun kapasitas ekonomi jangka panjang, sehingga ketergantungan pada bantuan langsung dapat berkurang.
Upaya tersebut berkaitan erat dengan pendekatan yang menitikberatkan pada investasi produktif, penguatan kapasitas, dan penciptaan peluang usaha yang berkelanjutan. BAZNAS melihat kebutuhan untuk memaksimalkan fungsi pemberdayaan agar dampak sosial dan ekonomi dari distribusi zakat lebih luas dan tahan lama.
Tantangan dalam Kondisi Krisis Global
Situasi krisis global yang disebutkan BAZNAS menimbulkan berbagai tekanan pada ketahanan ekonomi masyarakat, terutama kelompok rentan. Ketidakpastian pada kondisi ekonomi makro dan dinamika pasar membuat pendekatan tradisional terhadap penyaluran zakat perlu ditinjau kembali agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
Syarifuddin menyoroti bahwa optimalisasi zakat produktif harus mempertimbangkan realitas ini. Pendekatan yang hanya mengandalkan bantuan konsumtif dinilai kurang efektif untuk membangun ketahanan jangka panjang di tengah gejolak ekonomi global.
Peran Riset, Pengembangan, dan Inovasi
Sebagai pimpinan bidang yang menangani riset, pengembangan, perencanaan, dan inovasi, Syarifuddin menggarisbawahi peran penting kajian dan perencanaan dalam merumuskan kebijakan zakat produktif. Riset dan inovasi dinilai diperlukan untuk merancang mekanisme penyaluran yang tepat sasaran serta untuk mengidentifikasi model pemberdayaan yang sesuai dengan karakteristik mustahik.
Pendekatan berbasis data dan perencanaan strategis memungkinkan alokasi zakat yang lebih efektif, sekaligus memberi kejelasan tentang indikator keberhasilan program-program pemberdayaan. Hal ini juga dimaksudkan untuk meminimalkan risiko yang dihadapi penerima manfaat di masa depan.
Harapan untuk Kemandirian Mustahik
Fokus pada zakat produktif diarahkan pada tujuan akhir meningkatkan kemandirian mustahik. Dengan memperkuat aspek produktif, BAZNAS berharap penerima zakat tidak hanya mendapatkan bantuan sementara, tetapi juga memiliki kemampuan ekonomi untuk berdiri sendiri dan berkontribusi pada perekonomian lokal.
Pernyataan BAZNAS dan penekanan dari Syarifuddin menggambarkan perubahan paradigma dalam cara pandang terhadap zakat: dari sekadar pemenuhan kebutuhan dasar menjadi alat pemberdayaan yang strategis. Ke depan, isu-isu terkait implementasi, efektivitas, dan pengukuran dampak akan menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat peran zakat produktif di tengah tantangan global.
