Berita Kutai Timur 23001Berita Kutai Timur 23002Berita Kutai Timur 23003Berita Kutai Timur 23004Berita Kutai Timur 23005Berita Kutai Timur 23006Berita Kutai Timur 23007Berita Kutai Timur 23008Berita Kutai Timur 23009Berita Kutai Timur 23010Berita Kutai Timur 23011Berita Kutai Timur 23012Berita Kutai Timur 23013Berita Kutai Timur 23014Berita Kutai Timur 23015Berita Kutai Timur 23016Berita Kutai Timur 23017Berita Kutai Timur 23018Berita Kutai Timur 23019Berita Kutai Timur 23020Beriita Kutai Timur 23021Beriita Kutai Timur 23022Beriita Kutai Timur 23023Beriita Kutai Timur 23024Beriita Kutai Timur 23025Beriita Kutai Timur 23026Beriita Kutai Timur 23027Beriita Kutai Timur 23028Beriita Kutai Timur 23029Beriita Kutai Timur 23030Beriita Kutai Timur 23031Beriita Kutai Timur 23032Beriita Kutai Timur 23033Beriita Kutai Timur 23034Beriita Kutai Timur 23035Beriita Kutai Timur 23036Beriita Kutai Timur 23037Beriita Kutai Timur 23038Beriita Kutai Timur 23039Beriita Kutai Timur 23040Journal Cattleyadf Jakarta 091Journal Cattleyadf Jakarta 092Journal Cattleyadf Jakarta 093Journal Cattleyadf Jakarta 094Journal Cattleyadf Jakarta 095Journal Cattleyadf Jakarta 096Journal Cattleyadf Jakarta 097Journal Cattleyadf Jakarta 098Journal Cattleyadf Jakarta 099Journal Cattleyadf Jakarta 100Journal Cattleyadf Jakarta 101Journal Cattleyadf Jakarta 102Journal Cattleyadf Jakarta 103Journal Cattleyadf Jakarta 104Journal Cattleyadf Jakarta 105Journal Cattleyadf Jakarta 106Journal Cattleyadf Jakarta 107Journal Cattleyadf Jakarta 108Journal Cattleyadf Jakarta 109Journal Cattleyadf Jakarta 110kencang77Ejournal STIP Jakarta 61Ejournal STIP Jakarta 62Ejournal STIP Jakarta 63Ejournal STIP Jakarta 64Ejournal STIP Jakarta 65Ejournal STIP Jakarta 66Ejournal STIP Jakarta 67Ejournal STIP Jakarta 68Ejournal STIP Jakarta 69Ejournal STIP Jakarta 70Ejournal STIP Jakarta 71Ejournal STIP Jakarta 72Ejournal STIP Jakarta 73Ejournal STIP Jakarta 74Ejournal STIP Jakarta 75Ejournal STIP Jakarta 76Ejournal STIP Jakarta 77Ejournal STIP Jakarta 78Ejournal STIP Jakarta 79Ejournal STIP Jakarta 80Ejournal STIP Jakarta 81Ejournal STIP Jakarta 82Ejournal STIP Jakarta 83Ejournal STIP Jakarta 84Ejournal STIP Jakarta 85Ejournal STIP Jakarta 86Ejournal STIP Jakarta 87Ejournal STIP Jakarta 88Ejournal STIP Jakarta 89Ejournal STIP Jakarta 90Ejurnal Setia Budi 001Ejurnal Setia Budi 002Ejurnal Setia Budi 003Ejurnal Setia Budi 004Ejurnal Setia Budi 005Ejurnal Setia Budi 006Ejurnal Setia Budi 007Ejurnal Setia Budi 008Ejurnal Setia Budi 009Ejurnal Setia Budi 010Ejurnal Setia Budi 011Ejurnal Setia Budi 012Ejurnal Setia Budi 013Ejurnal Setia Budi 014Ejurnal Setia Budi 015Ejurnal Setia Budi 016Ejurnal Setia Budi 017Ejurnal Setia Budi 018Ejurnal Setia Budi 019Ejurnal Setia Budi 020Ejurnal Setia Budi 021Ejurnal Setia Budi 022Ejurnal Setia Budi 023Ejurnal Setia Budi 024Ejurnal Setia Budi 025Ejurnal Setia Budi 026Ejurnal Setia Budi 027Ejurnal Setia Budi 028Ejurnal Setia Budi 029Ejurnal Setia Budi 030Ejurnal Setia Budi 031Ejurnal Setia Budi 032Ejurnal Setia Budi 033Ejurnal Setia Budi 034Ejurnal Setia Budi 035Ejurnal Setia Budi 036Ejurnal Setia Budi 037Ejurnal Setia Budi 038Ejurnal Setia Budi 039Ejurnal Setia Budi 040
Berita Nasional

Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi

polres-serkot.idAdik Jusuf Kalla tersangka korupsi menjadi sorotan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Halim Kalla, Presiden Direktur PT BRN, sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalbar periode 2008–2018. Oleh karena itu, kasus ini ungkap penyimpangan lelang dan aliran dana yang rugikan negara Rp1,35 triliun. Dengan demikian, adik Jusuf Kalla tersangka korupsi ini libatkan empat tersangka, termasuk eks Dirut PLN Fahmi Mochtar. Selain itu, proyek mangkrak sejak 2016, tinggalkan bangunan rusak dan tak bermanfaat. Berikut kronologi lengkap, peran tersangka, dampak, dan konteks kasus, dirangkum pada 6 Oktober 2025.

1. Latar Belakang Kasus PLTU 1 Kalbar

Proyek PLTU 1 Kalbar (2×50 MW) dirancang untuk penuhi kebutuhan listrik Kalimantan Barat, dimulai 2008 dengan pembiayaan kredit komersial oleh PT PLN (Persero). Dengan kata lain, proyek ini strategis untuk energi daerah, namun berujung mangkrak. Untuk itu, lelang proyek diduga dimanipulasi agar dimenangkan Konsorsium (KSO) PT BRN, dipimpin Halim Kalla, meski tak penuhi syarat administrasi dan teknis. Selanjutnya, KSO BRN alihkan pekerjaan ke PT Praba Indah (PI) dan QJPSE (Tiongkok) tanpa tender ulang, dengan imbalan fee. Akibatnya, proyek hanya capai 85,56% hingga 2018 meski diamandemen 10 kali, rugikan negara Rp1,35 triliun.

2. Tersangka dan Dugaan Peran

Pada 3 Oktober 2025, Polri tetapkan empat tersangka melalui gelar perkara. Dengan demikian, berikut rincian peran mereka:

Nama TersangkaJabatan/PeranDugaan Perbuatan
Halim Kalla (HK)Presiden Direktur PT BRN (adik JK)Kolusi lelang, alihkan pekerjaan ke pihak ketiga, alirkan dana fee.
Fahmi Mochtar (FM)Dirut PLN (2008–2009)Permufakatan dengan PT BRN untuk menangkan lelang tanpa syarat.
RRDirut PT BRNTerlibat pengalihan pekerjaan dan pengelolaan rekening KSO BRN.
HYLDirut PT PrabaTerima aliran dana dari proyek sebagai bagian fee dan penyimpangan.

Dugaan pelanggaran meliputi Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KSO BRN terima Rp323,19 miliar untuk pekerjaan sipil dan USD62,4 juta untuk mekanikal-elektrikal, meski progres hanya 57% hingga 2012 dan 85,56% hingga 2018. Untuk itu, penyidik temukan aliran dana dari rekening KSO ke tersangka, meski proyek mangkrak dengan alasan “kekurangan dana”.

3. Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi: Penyimpangan Lelang

Kasus ini bermula dari permufakatan sebelum lelang 2008. Dengan kata lain, PLN dan PT BRN diduga atur strategi agar KSO BRN menang, meski perusahaan Alton dan OJSC (bagian KSO) tak pernah aktif terlibat. Selain itu, pada 11 Juni 2009, saat kontrak ditandatangani, PLN belum dapatkan pendanaan, dan KSO BRN tak lengkapi syarat teknis. Oleh sebab itu, pengalihan pekerjaan ke PT PI dan QJPSE tanpa proses resmi jadi salah satu penyimpangan utama. Akibatnya, proyek tak selesai, tinggalkan bangunan berkarat dan tak berfungsi, rugikan masyarakat Kalbar yang butuh listrik.

4. Kerugian Negara dan Dampak Sosial

Kerugian negara Rp1,35 triliun berasal dari dana terbayar (Rp323,19 miliar dan USD62,4 juta) dan kerusakan infrastruktur yang tak bisa dimanfaatkan. Dengan demikian, proyek ini gagal penuhi kebutuhan listrik Kalbar, tingkatkan ketimpangan energi daerah. Untuk itu, DPR kritik lemahnya pengawasan PLN, sejalan dengan kasus lain seperti PLTU Sumbagsel (KPK) dan tower transmisi (Kejagung). Selain itu, mangkraknya PLTU perburuk kepercayaan publik terhadap BUMN energi.

5. Konteks Hukum dan Penyidikan

Penyidikan dimulai November 2024, dengan gelar perkara pada 5 November dan penetapan tersangka 3 Oktober 2025. Dengan kata lain, Polri gerak cepat ungkap kolusi di proyek era SBY ini. Selain itu, Halim Kalla, adik mantan Wapres Jusuf Kalla, jadi sorotan karena keterlibatannya sebagai pimpinan PT BRN. Untuk itu, penyidik terus telusuri aliran dana dan potensi tersangka lain.

6. Reaksi Publik dan Media Sosial

Reaksi di X (Twitter) tunjukkan keterkejutan publik karena kaitan Halim dengan Jusuf Kalla, mantan Wapres. Dengan demikian, postingan dari @TheEconopost dan iNews soroti penetapan tersangka, picu diskusi reformasi BUMN. Selain itu, banyak netizen dukung penegakan hukum, meski beberapa pertanyakan integritas proyek energi era SBY.

7. Respons PLN dan Langkah ke Depan

PLN nyatakan dukung penyidikan Polri, namun tak beri komentar detail. Dengan demikian, BUMN ini dorong reformasi internal untuk cegah kasus serupa. Untuk itu, publik tuntut audit menyeluruh proyek energi PLN, termasuk kontrak mangkrak lainnya. Akibatnya, kasus ini jadi momentum perbaiki tata kelola BUMN energi.

8. Implikasi untuk Sektor Energi

Kasus PLTU 1 Kalbar soroti tantangan sistemik di sektor energi Indonesia. Dengan kata lain, lemahnya pengawasan dan kolusi lelang hambat akses listrik di daerah tertinggal seperti Kalbar. Selain itu, kerugian Rp1,35 triliun picu pertanyaan soal efektivitas pengelolaan anggaran PLN. Untuk itu, pemerintah perlu dorong regulasi ketat dan sanksi tegas untuk kontraktor nakal. Akibatnya, reformasi energi jadi prioritas untuk capai target elektrifikasi nasional 100% pada 2030.

9. Apa yang Bisa Dilakukan Publik?

Publik bisa berkontribusi pantau kasus ini melalui:

  • Lapor Penyimpangan: Gunakan kanal resmi seperti Lapor.go.id (dofollow) untuk laporkan dugaan korupsi.
  • Ikuti Perkembangan: Pantau berita di CNN Indonesia (dofollow) atau Kompas (dofollow) untuk update.
  • Diskusi di Media Sosial: Gunakan hashtag #PLTUKalbar di X untuk dukung transparansi (nofollow).

Dengan demikian, keterlibatan publik bantu tekan korupsi di sektor energi.

Kesimpulan Adik Jusuf Kalla tersangka korupsi dalam proyek PLTU 1 Kalbar dested kolusi lelang dan aliran dana yang rugikan negara Rp1,35 triliun. Oleh karena itu, penetapan Halim Kalla dan tiga tersangka lain oleh Polri jadi langkah tegas lawan korupsi energi. Dengan demikian, kasus ini dorong reformasi PLN dan transparansi BUMN. Untuk itu, pantau penyidikan dan dukung keadilan. Akibatnya, sektor energi bisa pulih untuk rakyat. Bagikan pandanganmu di kolom komentar!