Berita Kutai Timur 23001Berita Kutai Timur 23002Berita Kutai Timur 23003Berita Kutai Timur 23004Berita Kutai Timur 23005Berita Kutai Timur 23006Berita Kutai Timur 23007Berita Kutai Timur 23008Berita Kutai Timur 23009Berita Kutai Timur 23010Berita Kutai Timur 23011Berita Kutai Timur 23012Berita Kutai Timur 23013Berita Kutai Timur 23014Berita Kutai Timur 23015Berita Kutai Timur 23016Berita Kutai Timur 23017Berita Kutai Timur 23018Berita Kutai Timur 23019Berita Kutai Timur 23020Beriita Kutai Timur 23021Beriita Kutai Timur 23022Beriita Kutai Timur 23023Beriita Kutai Timur 23024Beriita Kutai Timur 23025Beriita Kutai Timur 23026Beriita Kutai Timur 23027Beriita Kutai Timur 23028Beriita Kutai Timur 23029Beriita Kutai Timur 23030Beriita Kutai Timur 23031Beriita Kutai Timur 23032Beriita Kutai Timur 23033Beriita Kutai Timur 23034Beriita Kutai Timur 23035Beriita Kutai Timur 23036Beriita Kutai Timur 23037Beriita Kutai Timur 23038Beriita Kutai Timur 23039Beriita Kutai Timur 23040Journal Cattleyadf Jakarta 091Journal Cattleyadf Jakarta 092Journal Cattleyadf Jakarta 093Journal Cattleyadf Jakarta 094Journal Cattleyadf Jakarta 095Journal Cattleyadf Jakarta 096Journal Cattleyadf Jakarta 097Journal Cattleyadf Jakarta 098Journal Cattleyadf Jakarta 099Journal Cattleyadf Jakarta 100Journal Cattleyadf Jakarta 101Journal Cattleyadf Jakarta 102Journal Cattleyadf Jakarta 103Journal Cattleyadf Jakarta 104Journal Cattleyadf Jakarta 105Journal Cattleyadf Jakarta 106Journal Cattleyadf Jakarta 107Journal Cattleyadf Jakarta 108Journal Cattleyadf Jakarta 109Journal Cattleyadf Jakarta 110kencang77Ejournal STIP Jakarta 61Ejournal STIP Jakarta 62Ejournal STIP Jakarta 63Ejournal STIP Jakarta 64Ejournal STIP Jakarta 65Ejournal STIP Jakarta 66Ejournal STIP Jakarta 67Ejournal STIP Jakarta 68Ejournal STIP Jakarta 69Ejournal STIP Jakarta 70Ejournal STIP Jakarta 71Ejournal STIP Jakarta 72Ejournal STIP Jakarta 73Ejournal STIP Jakarta 74Ejournal STIP Jakarta 75Ejournal STIP Jakarta 76Ejournal STIP Jakarta 77Ejournal STIP Jakarta 78Ejournal STIP Jakarta 79Ejournal STIP Jakarta 80Ejournal STIP Jakarta 81Ejournal STIP Jakarta 82Ejournal STIP Jakarta 83Ejournal STIP Jakarta 84Ejournal STIP Jakarta 85Ejournal STIP Jakarta 86Ejournal STIP Jakarta 87Ejournal STIP Jakarta 88Ejournal STIP Jakarta 89Ejournal STIP Jakarta 90Ejurnal Setia Budi 001Ejurnal Setia Budi 002Ejurnal Setia Budi 003Ejurnal Setia Budi 004Ejurnal Setia Budi 005Ejurnal Setia Budi 006Ejurnal Setia Budi 007Ejurnal Setia Budi 008Ejurnal Setia Budi 009Ejurnal Setia Budi 010Ejurnal Setia Budi 011Ejurnal Setia Budi 012Ejurnal Setia Budi 013Ejurnal Setia Budi 014Ejurnal Setia Budi 015Ejurnal Setia Budi 016Ejurnal Setia Budi 017Ejurnal Setia Budi 018Ejurnal Setia Budi 019Ejurnal Setia Budi 020Ejurnal Setia Budi 021Ejurnal Setia Budi 022Ejurnal Setia Budi 023Ejurnal Setia Budi 024Ejurnal Setia Budi 025Ejurnal Setia Budi 026Ejurnal Setia Budi 027Ejurnal Setia Budi 028Ejurnal Setia Budi 029Ejurnal Setia Budi 030Ejurnal Setia Budi 031Ejurnal Setia Budi 032Ejurnal Setia Budi 033Ejurnal Setia Budi 034Ejurnal Setia Budi 035Ejurnal Setia Budi 036Ejurnal Setia Budi 037Ejurnal Setia Budi 038Ejurnal Setia Budi 039Ejurnal Setia Budi 040
Berita Nasional

Komnas HAM Temui Kapolri: Tahanan Demo Kekurangan Bantuan Hukum 2025

Komnas HAM temui Kapolri

polres-serkot.idKomnas HAM temui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 10 September 2025 untuk bahas isu serius terkait tahanan aksi unjuk rasa. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah laporkan temuan dari pemantauan di 13 provinsi dan 19 kabupaten/kota. Ia soroti pelanggaran hak tahanan pasca-demonstrasi sejak 25 Agustus 2025 yang berujung kericuhan. Dengan demikian, pertemuan di Gedung Rupatama, Mabes Polri, ini dorong dialog untuk lindungi hak asasi manusia. Artikel ini ulas temuan Komnas HAM, respons Polri, urgensi bantuan hukum, serta langkah pencegahan pelanggaran serupa di masa depan.

Komnas HAM Temui Kapolri: Sorotan Kekurangan Bantuan Hukum

Anis Hidayah sampaikan bahwa banyak peserta aksi unjuk rasa yang polisi tahan tidak akses bantuan hukum. “Kami bahas penanganan aksi unjuk rasa dan kerusakan sejak 25 Agustus,” katanya kepada wartawan. Selain itu, pemantauan Komnas HAM catat lebih dari 5.000 orang polisi amankan di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, banyak yang tidak dapat pendampingan hukum saat proses penahanan. Untuk itu, Komnas HAM desak Polri buka akses bantuan hukum dari Polda hingga Polsek. Kompas.com

Skala Penahanan dan Faktor Kerusuhan

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo sebut sebanyak 5.444 orang polisi amankan akibat demonstrasi yang berujung kericuhan. Dari jumlah ini, sekitar 4.800 orang polisi pulangkan, sementara 583 orang polisi tetapkan sebagai tersangka dan jalani proses hukum. Anis jelaskan bahwa kerusuhan timbul karena faktor di luar kendali, seperti dinamika massa atau provokasi eksternal. Dengan kata lain, tidak semua tahanan terlibat langsung dalam tindakan merusak. Oleh sebab itu, Komnas HAM tekankan pentingnya pastikan hak hukum tahanan terpenuhi untuk hindari pelanggaran HAM lebih lanjut. CNN Indonesia

Desakan Komnas HAM untuk Akses Penuh Bantuan Hukum

Dalam pertemuan, Komnas HAM temui Kapolri untuk minta Polri pastikan akses bantuan hukum bagi semua tahanan, baik terduga maupun tersangka. “Konsen kami adalah mereka yang masih ditahan dapatkan akses bantuan hukum,” tegas Anis. Selain itu, banyak aduan masuk ke Komnas HAM terkait isu ini, tunjukkan urgensi penanganan segera. Untuk itu, Komnas HAM minta Polri transparan dalam proses penahanan dan patuhi UU HAM serta UU Kepolisian. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga. Selanjutnya, langkah ini cegah eskalasi konflik sosial di masa depan. Detik.com

Konteks Demonstrasi dan Tantangan Penegakan Hukum

Demonstrasi sejak 25 Agustus 2025, yang timbul karena isu kebijakan pajak dan dinamika politik, sebabkan kericuhan di berbagai daerah. Komnas HAM catat peningkatan laporan pelanggaran HAM, termasuk kekerasan aparat dan penahanan tanpa pendampingan hukum. Selanjutnya, pemantauan di 13 provinsi tunjukkan pola serupa, di mana akses bantuan hukum terhambat di tingkat lokal. Oleh karena itu, pertemuan dengan Kapolri jadi langkah strategis untuk dorong reformasi penegakan hukum yang lebih humanis. Akibatnya, Polri harapkan responsif terhadap rekomendasi Komnas HAM. Selain itu, kasus ini ingatkan perlunya koordinasi antar-institusi untuk tangani demonstrasi damai. Tribun News

Respons Polri dan Langkah Pencegahan Pelanggaran

Kapolri Listyo Sigit Prabowo belum beri pernyataan langsung pasca-pertemuan, tapi Wakapolri sebut mayoritas tahanan polisi pulangkan. Namun, Komnas HAM tetap soroti 583 tersangka yang masih polisi tahan. Dengan kata lain, Polri perlu kuatkan koordinasi dengan lembaga bantuan hukum untuk pastikan proses hukum adil. Selain itu, Komnas HAM dorong pelatihan HAM bagi aparat kepolisian, sejalan dengan MoU 2021 antara Komnas HAM dan Polri. Untuk itu, langkah ini kurangi aduan pelanggaran HAM di masa depan. Selanjutnya, Polri bisa terapkan protokol standar untuk penahanan demonstran, termasuk rekam proses dan libatkan pengacara sejak awal. Dengan demikian, reformasi internal Polri percepat tangguhkan hak asasi dalam operasi keamanan.

Kesimpulan

Komnas HAM temui Kapolri untuk soroti kurangnya akses bantuan hukum bagi lebih dari 5.000 tahanan aksi unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025. Dengan 583 tersangka masih proses, Komnas HAM desak Polri buka akses hukum hingga tingkat Polsek. Dengan demikian, langkah ini krusial untuk jaga hak tahanan dan kepercayaan publik. Untuk itu, kolaborasi Polri dan Komnas HAM harus kuatkan guna wujudkan penegakan hukum humanis. Akibatnya, isu ini jadi pengingat akan perlunya reformasi prosedur penahanan di Indonesia, terutama dalam tangani demonstrasi. Selain itu, pemerintah dorong dialog nasional untuk cegah kericuhan serupa di masa depan.