Pelaku logistik menyambut penguatan tata kelola impor yang diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2026, tetapi menegaskan bahwa kelancaran impor tetap menjadi prasyarat utama untuk menjaga daya saing industri nasional. Mereka menilai kebijakan baru dapat memperbaiki pengaturan impor, namun efektivitasnya akan sangat tergantung pada kemampuan menjaga aliran barang dan layanan logistik.

Kalangan pelaku logistik mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan impor tidak semata ditentukan oleh ketatnya pengawasan atau regulasi. Menurut mereka, aspek operasional seperti kelancaran rantai pasok, efisiensi proses logistik, serta kemampuan industri beradaptasi di tengah ketidakpastian ekonomi global turut menentukan dampak kebijakan terhadap daya saing nasional.
Dukungan terhadap penguatan tata kelola impor
Penguatan tata kelola impor melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2026 mendapat sambutan positif dari sektor logistik. Mereka melihat regulasi tersebut sebagai langkah untuk memperjelas mekanisme dan meningkatkan akuntabilitas dalam proses impor. Dukungan ini muncul bersamaan dengan catatan bahwa regulasi perlu diimplementasikan secara terintegrasi dengan praktik operasional di pelabuhan, gudang, dan transportasi agar tujuan tata kelola tercapai tanpa menghambat arus barang.
Fokus pada kelancaran rantai pasok dan efisiensi
Pelaku logistik menekankan bahwa pengetatan aturan saja tidak cukup. Perhatian utama diberikan pada kemampuan menjaga kelancaran rantai pasok, yang mencakup kesinambungan pasokan bahan baku dan komponen bagi industri. Efisiensi logistik, dalam pandangan mereka, menjadi penentu apakah sektor manufaktur dan industri lainnya dapat tetap kompetitif di pasar domestik maupun internasional.
Dalam konteks ketidakpastian ekonomi global, pelaku usaha logistik mendorong agar kebijakan impor dirancang dan diterapkan dengan mempertimbangkan dampak pada alur pengadaan barang. Mereka mengingatkan bahwa perubahan regulasi yang tiba-tiba atau penerapan yang tidak sinkron dapat menimbulkan gangguan pada proses produksi dan distribusi.
Harapan pada proses implementasi
Selain mendukung arah penguatan tata kelola, pelaku logistik berharap proses implementasi Permendag Nomor 18 Tahun 2026 berjalan dengan mempertimbangkan realitas operasional di lapangan. Mereka menginginkan pendekatan yang seimbang pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan aturan dan fleksibilitas yang menjaga kesinambungan aliran barang. Harapan tersebut dilandasi kebutuhan untuk menjaga kesinambungan pasokan yang berdampak langsung pada aktivitas industri.
Pelaku logistik juga menyampaikan pentingnya komunikasi dan koordinasi antar-pemangku kepentingan selama pelaksanaan kebijakan, sehingga berbagai pihak yang terlibat dalam rantai pasok dapat menyesuaikan proses tanpa menimbulkan keterlambatan yang merugikan. Dengan demikian, kebijakan yang menggencarkan tata kelola impor diharapkan mampu mendukung tujuan jangka panjang tanpa mengorbankan kelancaran operasi sehari-hari.
Permendag Nomor 18 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah menjadi titik perhatian sektor logistik. Dukungan terhadap regulasi itu disertai catatan penting: bahwa ketahanan dan efisiensi rantai pasok, serta kemampuan menjaga aliran barang di tengah gejolak ekonomi global, merupakan unsur kunci agar kebijakan benar-benar berdampak positif pada daya saing industri nasional.
