Proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh menjadi perhatian serius banyak pihak, termasuk pemerhati politik dan pemerintahan seperti Risman Rachman. Dalam menghadapi berbagai tantangan dan kekurangan dari Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Risman mengusulkan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) mengenai diskresi hukum sebagai solusi strategis. Usulan ini muncul karena adanya kekhawatiran dari Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang merasa bahwa Satgas saat ini tidak memiliki kekuatan eksekusi yang memadai seperti yang dimiliki oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh–Nias.
Peran Inpres Diskresi dalam Pemulihan Aceh
Inpres diskresi hukum dapat menjadi jalan keluar untuk memperkuat otoritas dan efisiensi dari Satgas dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Dengan wewenang yang lebih kuat, diharapkan penanganan proses rehabilitasi dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. Inpres ini diharapkan dapat memberikan kebebasan bagi Satgas untuk melakukan penyesuaian kebijakan sesuai dengan dinamika yang berkembang di lapangan, sehingga berbagai permasalahan dapat diatasi dengan lebih efektif.
Kekhawatiran Terhadap Kinerja Satgas
Kritik terhadap kinerja Satgas mencuat terutama karena perbandingan dengan BRR yang sebelumnya dianggap efisien dalam menangani situasi serupa di Aceh dan Nias. Satgas saat ini dinilai belum mampu menerjemahkan kebijakan pusat ke dalam tindakan nyata di lapangan, yang tentunya menjadi hambatan dalam upaya mempercepat pemulihan di Aceh. Sebagai respons, usulan terbitnya Inpres diskresi menjadi penting untuk memastikan ada sinergi antara kebijakan pusat dan eksekusi di daerah.
Potensi Hambatan dan Tantangan
Meskipun Inpres diskresi dapat memberikan otoritas tambahan, ada potensi hambatan dalam penerapannya. Salah satu tantangan terbesar mungkin adalah resistensi birokrasi yang sering kali memperlambat proses pengambilan keputusan. Selain itu, jika tidak diawasi dengan baik, diskresi dapat menjadi celah bagi penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, pengawasan dan transparansi menjadi faktor krusial dalam implementasi Inpres ini.
Pentingnya Sinergi dan Partisipasi Publik
Agar Inpres diskresi benar-benar efektif, dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Partisipasi publik harus diperkuat untuk memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam kebijakan rehabilitasi. Kolaborasi ini penting untuk memastikan setiap langkah dalam proses pemulihan selaras dengan kebutuhan nyata di lapangan dan tidak hanya berdasarkan kebijakan semata.
Arah Kebijakan Pemerintah ke Depan
Pemerintah perlu mempertimbangkan pendekatan strategis yang berfokus pada penguatan kapasitas lembaga lokal melalui pelatihan dan peningkatan kompetensi. Ini penting agar Satgas dapat berfungsi optimal dan tidak hanya bergantung pada instruksi dari pusat. Kebijakan desentralisasi yang memungkinkan daerah memiliki lebih banyak wewenang bisa menjadi solusi jangka panjang yang efektif.
Kesimpulan dari usulan ini adalah perlunya penguatan kelembagaan dan peningkatan koordinasi antara berbagai pihak terkait di Aceh. Dengan adanya Inpres diskresi, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan responsivitas dan akuntabilitas dalam menangani proses rehabilitasi. Oleh karena itu, langkah ini tidak hanya harus didukung oleh penguatan regulasi, tetapi juga oleh komitmen dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk memulihkan Aceh seefektif mungkin.
