Berita Kutai Timur 23001Berita Kutai Timur 23002Berita Kutai Timur 23003Berita Kutai Timur 23004Berita Kutai Timur 23005Berita Kutai Timur 23006Berita Kutai Timur 23007Berita Kutai Timur 23008Berita Kutai Timur 23009Berita Kutai Timur 23010Berita Kutai Timur 23011Berita Kutai Timur 23012Berita Kutai Timur 23013Berita Kutai Timur 23014Berita Kutai Timur 23015Berita Kutai Timur 23016Berita Kutai Timur 23017Berita Kutai Timur 23018Berita Kutai Timur 23019Berita Kutai Timur 23020Beriita Kutai Timur 23021Beriita Kutai Timur 23022Beriita Kutai Timur 23023Beriita Kutai Timur 23024Beriita Kutai Timur 23025Beriita Kutai Timur 23026Beriita Kutai Timur 23027Beriita Kutai Timur 23028Beriita Kutai Timur 23029Beriita Kutai Timur 23030Beriita Kutai Timur 23031Beriita Kutai Timur 23032Beriita Kutai Timur 23033Beriita Kutai Timur 23034Beriita Kutai Timur 23035Beriita Kutai Timur 23036Beriita Kutai Timur 23037Beriita Kutai Timur 23038Beriita Kutai Timur 23039Beriita Kutai Timur 23040Journal Cattleyadf Jakarta 091Journal Cattleyadf Jakarta 092Journal Cattleyadf Jakarta 093Journal Cattleyadf Jakarta 094Journal Cattleyadf Jakarta 095Journal Cattleyadf Jakarta 096Journal Cattleyadf Jakarta 097Journal Cattleyadf Jakarta 098Journal Cattleyadf Jakarta 099Journal Cattleyadf Jakarta 100Journal Cattleyadf Jakarta 101Journal Cattleyadf Jakarta 102Journal Cattleyadf Jakarta 103Journal Cattleyadf Jakarta 104Journal Cattleyadf Jakarta 105Journal Cattleyadf Jakarta 106Journal Cattleyadf Jakarta 107Journal Cattleyadf Jakarta 108Journal Cattleyadf Jakarta 109Journal Cattleyadf Jakarta 110kencang77Ejournal STIP Jakarta 61Ejournal STIP Jakarta 62Ejournal STIP Jakarta 63Ejournal STIP Jakarta 64Ejournal STIP Jakarta 65Ejournal STIP Jakarta 66Ejournal STIP Jakarta 67Ejournal STIP Jakarta 68Ejournal STIP Jakarta 69Ejournal STIP Jakarta 70Ejournal STIP Jakarta 71Ejournal STIP Jakarta 72Ejournal STIP Jakarta 73Ejournal STIP Jakarta 74Ejournal STIP Jakarta 75Ejournal STIP Jakarta 76Ejournal STIP Jakarta 77Ejournal STIP Jakarta 78Ejournal STIP Jakarta 79Ejournal STIP Jakarta 80Ejournal STIP Jakarta 81Ejournal STIP Jakarta 82Ejournal STIP Jakarta 83Ejournal STIP Jakarta 84Ejournal STIP Jakarta 85Ejournal STIP Jakarta 86Ejournal STIP Jakarta 87Ejournal STIP Jakarta 88Ejournal STIP Jakarta 89Ejournal STIP Jakarta 90Ejurnal Setia Budi 001Ejurnal Setia Budi 002Ejurnal Setia Budi 003Ejurnal Setia Budi 004Ejurnal Setia Budi 005Ejurnal Setia Budi 006Ejurnal Setia Budi 007Ejurnal Setia Budi 008Ejurnal Setia Budi 009Ejurnal Setia Budi 010Ejurnal Setia Budi 011Ejurnal Setia Budi 012Ejurnal Setia Budi 013Ejurnal Setia Budi 014Ejurnal Setia Budi 015Ejurnal Setia Budi 016Ejurnal Setia Budi 017Ejurnal Setia Budi 018Ejurnal Setia Budi 019Ejurnal Setia Budi 020Ejurnal Setia Budi 021Ejurnal Setia Budi 022Ejurnal Setia Budi 023Ejurnal Setia Budi 024Ejurnal Setia Budi 025Ejurnal Setia Budi 026Ejurnal Setia Budi 027Ejurnal Setia Budi 028Ejurnal Setia Budi 029Ejurnal Setia Budi 030Ejurnal Setia Budi 031Ejurnal Setia Budi 032Ejurnal Setia Budi 033Ejurnal Setia Budi 034Ejurnal Setia Budi 035Ejurnal Setia Budi 036Ejurnal Setia Budi 037Ejurnal Setia Budi 038Ejurnal Setia Budi 039Ejurnal Setia Budi 040
Berita Nasional

Guru SMPN Bekasi Tersangka Pelecehan Siswi, Terancam 15 Tahun Penjara

pelecehan seksual terhadap siswi

polres-serkot.id – Seorang guru SMP Negeri di Bekasi Barat, berinisial JP (59), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswi. Aksi bejatnya yang dilakukan sebanyak tiga kali, terakhir di ruang OSIS pada 14 Agustus 2025, memicu trauma berat pada korban. Kasus ini menjadi sorotan setelah viral di media sosial, memicu demonstrasi alumni yang menuntut pemecatan JP. Artikel ini mengulas kronologi kasus, dampak pada korban, dan langkah hukum yang diambil.

Guru SMPN Bekasi Tersangka Pelecehan dengan Bukti Kuat

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengumumkan bahwa JP ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti. “Berdasarkan alat bukti, perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kusumo pada 27 Agustus 2025, dikutip dari detik.com. JP disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

JP, yang berperan sebagai guru olahraga dan pembina OSIS di SMPN 13 Bekasi, kini ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Penetapan tersangka ini menyusul penggeledahan dan pemeriksaan intensif yang dilakukan polisi setelah kasus ini mencuat di media sosial.

Kronologi Pelecehan dan Dampak pada Korban

Penyidikan mengungkap bahwa JP melakukan pelecehan seksual terhadap siswi sebanyak tiga kali, dengan kejadian terakhir terjadi pada 14 Agustus 2025 di ruang OSIS. Saat itu, korban, NP (14), sedang merapikan berkas setelah kegiatan OSIS. JP, yang memanfaatkan posisinya sebagai pembina, mendekati korban saat sendirian dan melakukan perbuatan cabul, termasuk meraba bagian intim korban. “Pelaku memegang korban dari belakang, menyentuh bagian intim atas dan bawah,” ungkap Kusumo, dikutip dari IDN Times.

Akibat perbuatan ini, korban mengalami trauma psikis berat. “Korban kehilangan semangat belajar dan bahkan menyatakan ingin melukai diri sendiri,” kata Kusumo. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi kini memberikan pendampingan psikologis kepada korban, bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Reaksi Publik dan Tuntutan Alumni

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mendapat informasi dari wali murid lain, yang kemudian dikonfirmasi oleh korban. Kabar ini menyebar luas di media sosial, memicu aksi demonstrasi oleh puluhan alumni SMPN 13 pada 25 Agustus 2025. Massa menuntut pemecatan JP dan tindakan tegas dari sekolah. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Udah Tua Mikir” dan mengecam kelalaian sekolah dalam mencegah kejadian ini.

Kepala SMPN 13, Tetik Atikah, mengakui bahwa JP telah mengakui perbuatannya, meski mengklaim tidak bermaksud melecehkan. Sekolah telah menonaktifkan JP dari tugas mengajar dan pembinaan OSIS sejak 25 Agustus 2025, namun tidak bisa memecatnya karena statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Keputusan lebih lanjut diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi,” ujar Tetik, dikutip dari Kompas.com.

Konteks dan Tindakan Hukum

Kasus ini menambah daftar insiden pelecehan di lingkungan pendidikan di Bekasi, setelah kasus serupa di SMPN 6 pada 2022 yang melibatkan staf perpustakaan. KPK juga telah berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota untuk memastikan pendampingan korban dan penegakan hukum. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum dan menyerukan agar kasus ini diusut tuntas tanpa kompromi.

KPK juga mencatat bahwa JP diduga merupakan anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sekolah, menambah ironi pada kasus ini. Pihak berwenang kini mendorong korban lain, termasuk alumni, untuk melapor ke DP3A guna mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan.

Penutup

Guru SMPN Bekasi tersangka pelecehan setelah melakukan aksi bejat sebanyak tiga kali terhadap siswi, menyebabkan trauma berat pada korban. JP kini menghadapi ancaman 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak. Aksi protes alumni dan tindakan cepat kepolisian menunjukkan urgensi penanganan kasus ini. Mari dukung keadilan bagi korban dan upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.