Berita Nasional

Korupsi Haji Era Yaqut: 5 Saksi Diperiksa

Korupsi Haji Era Yaqut

polres-serkot.id – KPK menyelidiki Korupsi Haji Era Yaqut Cholil Qoumas (2023-2024) terkait dugaan manipulasi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Pada Selasa (21/10/2025), KPK memeriksa 5 direktur travel haji di Polresta Yogyakarta dan 1 manajer Amphuri di Jakarta. Penyidikan yang dimulai 9 Agustus 2025 ungkap kerugian negara Rp1 triliun. Artikel ini ulas Korupsi Haji Era Yaqut, saksi, dan perkembangan kasus.

Pemeriksaan 5 Direktur di Yogyakarta

Pertama-tama, KPK periksa SA (PT Saibah Mulia Mandiri), MI (PT Wanda Fatimah Zahra), MA (PT Nur Ramadhan Wisata), TW (PT Firdaus Mulia Abadi), dan RAA (PT Hajar Aswad Mubaroq) di Polresta Yogyakarta. Selain itu, pemeriksaan fokus pada lobi kuota haji tambahan. Dengan demikian, travel diduga langgar UU No. 8 Tahun 2019 soal pembagian kuota. Oleh karena itu, peran travel jadi sorotan utama.

Saksi Amphuri di Jakarta

Selanjutnya, GHW, Manajer Operasional Amphuri, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.37 WIB. Selain itu, Amphuri diduga lobi Kemenag untuk kuota lebih besar. Untuk itu, mantan Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi, juga diperiksa soal alur fee. Dengan begitu, KPK selidiki peran asosiasi dalam kasus ini.

Kronologi Korupsi Haji Era Yaqut

Lebih lanjut, kasus berawal Juni 2025 soal kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi. Selain itu, Yaqut diperiksa sebagai saksi pada 7 Agustus dan 1 September 2025. Dengan demikian, KPK cegah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur ke luar negeri selama 6 bulan. Oleh sebab itu, penyidikan gunakan Pasal 2/3 UU Tipikor.

Perkembangan Penyidikan KPK

Di sisi lain, KPK selidiki pembagian kuota khusus yang melebihi batas 8% menjadi 50:50. Selain itu, lebih dari 100 travel diduga terlibat. Untuk itu, KPK gandeng BPK hitung kerugian dan PPATK telusuri dana. Dengan demikian, KPK yakin segera tetapkan tersangka.

Dampak pada Jamaah Haji

Terakhir, manipulasi kuota rugikan jamaah dengan biaya lebih mahal. Selain itu, proses haji jadi kurang transparan. Dengan demikian, KPK targetkan keadilan untuk jamaah. Oleh karena itu, penyidikan ini lindungi hak masyarakat.

Kesimpulan

Korupsi Haji Era Yaqut diselidiki KPK lewat pemeriksaan 5 direktur travel dan Amphuri. Oleh karena itu, kasus ini ungkap kerugian Rp1 triliun. Dengan demikian, pantau update penyidikan untuk info tersangka. Ikuti perkembangan Korupsi Haji Era Yaqut!