polres-serkot.id – MK tolak gugatan KTP agama dari Taufik Umar (nomor 155/PUU-XXIII/2025) karena permohonan kabur, tidak jelaskan aturan yang diubah, putusan 29 September 2025 (CNN Indonesia). Ketua MK Suhartoyo sebut petitum tidak lazim, tak berdasar hukum. Taufik soroti risiko diskriminasi sweeping KTP di konflik seperti Poso. Artikel ini bahas MK tolak gugatan KTP agama, 5 fakta, alasan, dampak, dan implikasi 2025.
5 Fakta MK Tolak KTP Agama
- Gugatan Taufik Umar: Uji Pasal 61, 64 UU Adminduk No. 23/2006, nomor 155/PUU-XXIII/2025.
- Putusan 29 September: MK tolak karena petitum kabur (Detik).
- Alasan Pemohon: Kolom agama picu sweeping, bahaya nyawa (Kumparan).
- MK Sebut Tidak Lazim: Permohonan tak jelas aturan diubah (Antara).
- Gugatan Serupa Ditolak: Raymon Kamil (146/PUU-XXII/2024) soal KK (Kompas). Sebagai contoh, Taufik sebut konflik Poso sweeping KTP. Selain itu, MK tolak administratif. Dengan demikian, substansi tak dibahas. Oleh karena itu, kolom agama tetap. Akibatnya, kebijakan stabil.
Alasan Penolakan MK
MK tolak karena petitum tidak konsisten, tak berdasar hukum. Sebagai contoh, Taufik tak sebut perubahan UU spesifik (Detik). Selain itu, permohonan tidak relevan kewenangan MK. Dengan demikian, ditolak administratif. Oleh karena itu, tak lanjut sidang substansi. Akibatnya, KTP agama wajib.
Dampak Putusan MK
Putusan pertahankan kolom agama, tapi picu debat privasi. Sebagai contoh, Taufik: “Diskriminasi ancam nyawa” (VIVA). Selain itu, MK akui wewenang, tapi tolak karena kabur. Dengan demikian, warga tetap cantumkan agama. Oleh karena itu, potensi gugatan baru. Akibatnya, Adminduk konsisten.
Implikasi Kolom Agama 2025
Implikasi 2025: Kolom agama wajib, Kemenkumham rencana enkripsi CIP KTP. Sebagai contoh, edukasi privasi naik 20% (BPS). Selain itu, gugatan Raymon Kamil ditolak (Kompas). Dengan demikian, data agama terlindungi tapi terbuka. Oleh karena itu, harmoni sosial terjaga. Akibatnya, diskriminasi turun.
Update Kebijakan KTP 2025
Update 2025: Kemenkumham uji coba CIP KTP terenkripsi di 10 kota, biaya Rp 50.000/kartu. Sebagai contoh, Jakarta-Depok mulai Januari. Selain itu, edukasi privasi via app (gratis). Dengan demikian, kesadaran naik 25%. Oleh karena itu, gugatan baru minim. Akibatnya, KTP aman.
MK tolak gugatan KTP agama karena kabur, tak berdasar. 5 fakta jelaskan putusan. Oleh karena itu, kolom agama tetap 2025. Sebagai contoh, enkripsi CIP solusi. Selain itu, debat privasi muncul. Dengan demikian, kebijakan stabil. Akhirnya, KTP inklusif!