0 0
Berita Nasional

Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook 2025

Nadiem Makarim tersangka
0 0
Read Time:2 Minute, 22 Second

polres-serkot.id Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022, menurut Kompas [Web:1]. Misalnya, penyidik memeriksa 120 saksi dan empat ahli sebelum menetapkannya pada 4 September 2025 [Web:2]. Selain itu, Nadiem Makarim tersangka karena diduga mengarahkan penggunaan Chrome OS dalam proyek senilai Rp9,3 triliun. Oleh karena itu, artikel ini mengulas peran Nadiem, kerugian negara, dan respons publik, berdasarkan sumber seperti Detik. Dengan demikian, Anda akan memahami kasus ini secara menyeluruh.

Penetapan Nadiem Makarim Tersangka

Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim tersangka setelah pemeriksaan ketiga pada 4 September 2025, menurut ANTARA News [Web:9]. Misalnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan berdasarkan keterangan 120 saksi dan empat ahli [Web:1]. Selain itu, Nadiem tiba di Kejagung bersama pengacara Hotman Paris Hutapea, tampak tenang, dan hanya meminta doa [Web:2]. “Saya dipanggil untuk kesaksian, mohon doanya,” ujarnya [Web:13]. Oleh karena itu, Penetapan Tersangka menandai babak baru kasus ini.

Peran Nadiem dalam Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim tersangka karena mengarahkan pengadaan laptop Chromebook, menurut CNN Indonesia [Web:7]. Misalnya, pada Februari 2020, ia bertemu Google Indonesia untuk membahas program Google for Education [Web:10]. Selain itu, rapat Zoom pada 6 Mei 2020 memerintahkan penggunaan Chrome OS, meski pengadaan belum dimulai [Web:5]. Dengan demikian, Peran Nadiem melanggar aturan pengadaan barang dan jasa [Web:13].

Kerugian Negara Rp1,98 Triliun

Kasus ini merugikan negara Rp1,98 triliun, menurut VOI [Web:6]. Misalnya, Chromebook tidak efektif di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) karena bergantung pada internet [Web:17]. Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung kerugian pasti [Web:11]. Oleh karena itu, Kerugian Negara menjadi sorotan utama.

Empat Tersangka Lain dalam Kasus

Sebelum Nadiem Makarim tersangka, Kejagung menetapkan empat tersangka lain pada 15 Juli 2025, menurut Liputan6 [Web:18]. Misalnya, mereka adalah Jurist Tan (staf khusus Nadiem), Ibrahim Arief (konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar), dan Mulyatsyah (Direktur SMP) [Web:1]. Selain itu, mereka menyusun petunjuk teknis yang mengarahkan ke Chromebook [Web:19]. Dengan demikian, Tersangka Lain memperlihatkan skema terorganisir.

Respons Publik dan Nadiem

Nadiem Makarim tersangka memicu beragam respons, menurut [Web:5]. Misalnya, ia membantah tuduhan, berkata, “Saya tidak melakukan apa pun, Tuhan tahu kebenaran” [Web:16]. Selain itu, beberapa netizen membandingkannya dengan aksi sosial Diva Andzani yang membantu ojol, menyoroti kontras citra publik [artikel sebelumnya]. Oleh karena itu, Respons Publik mencerminkan polarisasi opini.

Konsekuensi Hukum dan Penahanan

Kejagung menahan Nadiem Makarim tersangka di Rutan Salemba selama 20 hari sejak 4 September 2025, menurut [Web:15]. Misalnya, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi serta Pasal 55 KUHP [Web:21]. Selain itu, KPK juga menyelidiki kasus terkait Google Cloud, berkoordinasi dengan Kejagung [Web:7]. Dengan demikian, Konsekuensi Hukum menunjukkan proses hukum yang ketat.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %