Berita Kutai Timur 23001Berita Kutai Timur 23002Berita Kutai Timur 23003Berita Kutai Timur 23004Berita Kutai Timur 23005Berita Kutai Timur 23006Berita Kutai Timur 23007Berita Kutai Timur 23008Berita Kutai Timur 23009Berita Kutai Timur 23010Berita Kutai Timur 23011Berita Kutai Timur 23012Berita Kutai Timur 23013Berita Kutai Timur 23014Berita Kutai Timur 23015Berita Kutai Timur 23016Berita Kutai Timur 23017Berita Kutai Timur 23018Berita Kutai Timur 23019Berita Kutai Timur 23020Beriita Kutai Timur 23021Beriita Kutai Timur 23022Beriita Kutai Timur 23023Beriita Kutai Timur 23024Beriita Kutai Timur 23025Beriita Kutai Timur 23026Beriita Kutai Timur 23027Beriita Kutai Timur 23028Beriita Kutai Timur 23029Beriita Kutai Timur 23030Beriita Kutai Timur 23031Beriita Kutai Timur 23032Beriita Kutai Timur 23033Beriita Kutai Timur 23034Beriita Kutai Timur 23035Beriita Kutai Timur 23036Beriita Kutai Timur 23037Beriita Kutai Timur 23038Beriita Kutai Timur 23039Beriita Kutai Timur 23040Journal Cattleyadf Jakarta 091Journal Cattleyadf Jakarta 092Journal Cattleyadf Jakarta 093Journal Cattleyadf Jakarta 094Journal Cattleyadf Jakarta 095Journal Cattleyadf Jakarta 096Journal Cattleyadf Jakarta 097Journal Cattleyadf Jakarta 098Journal Cattleyadf Jakarta 099Journal Cattleyadf Jakarta 100Journal Cattleyadf Jakarta 101Journal Cattleyadf Jakarta 102Journal Cattleyadf Jakarta 103Journal Cattleyadf Jakarta 104Journal Cattleyadf Jakarta 105Journal Cattleyadf Jakarta 106Journal Cattleyadf Jakarta 107Journal Cattleyadf Jakarta 108Journal Cattleyadf Jakarta 109Journal Cattleyadf Jakarta 110kencang77Ejournal STIP Jakarta 61Ejournal STIP Jakarta 62Ejournal STIP Jakarta 63Ejournal STIP Jakarta 64Ejournal STIP Jakarta 65Ejournal STIP Jakarta 66Ejournal STIP Jakarta 67Ejournal STIP Jakarta 68Ejournal STIP Jakarta 69Ejournal STIP Jakarta 70Ejournal STIP Jakarta 71Ejournal STIP Jakarta 72Ejournal STIP Jakarta 73Ejournal STIP Jakarta 74Ejournal STIP Jakarta 75Ejournal STIP Jakarta 76Ejournal STIP Jakarta 77Ejournal STIP Jakarta 78Ejournal STIP Jakarta 79Ejournal STIP Jakarta 80Ejournal STIP Jakarta 81Ejournal STIP Jakarta 82Ejournal STIP Jakarta 83Ejournal STIP Jakarta 84Ejournal STIP Jakarta 85Ejournal STIP Jakarta 86Ejournal STIP Jakarta 87Ejournal STIP Jakarta 88Ejournal STIP Jakarta 89Ejournal STIP Jakarta 90Ejurnal Setia Budi 001Ejurnal Setia Budi 002Ejurnal Setia Budi 003Ejurnal Setia Budi 004Ejurnal Setia Budi 005Ejurnal Setia Budi 006Ejurnal Setia Budi 007Ejurnal Setia Budi 008Ejurnal Setia Budi 009Ejurnal Setia Budi 010Ejurnal Setia Budi 011Ejurnal Setia Budi 012Ejurnal Setia Budi 013Ejurnal Setia Budi 014Ejurnal Setia Budi 015Ejurnal Setia Budi 016Ejurnal Setia Budi 017Ejurnal Setia Budi 018Ejurnal Setia Budi 019Ejurnal Setia Budi 020Ejurnal Setia Budi 021Ejurnal Setia Budi 022Ejurnal Setia Budi 023Ejurnal Setia Budi 024Ejurnal Setia Budi 025Ejurnal Setia Budi 026Ejurnal Setia Budi 027Ejurnal Setia Budi 028Ejurnal Setia Budi 029Ejurnal Setia Budi 030Ejurnal Setia Budi 031Ejurnal Setia Budi 032Ejurnal Setia Budi 033Ejurnal Setia Budi 034Ejurnal Setia Budi 035Ejurnal Setia Budi 036Ejurnal Setia Budi 037Ejurnal Setia Budi 038Ejurnal Setia Budi 039Ejurnal Setia Budi 040
Ekonomi & Bisnis

Maladministrasi Beras Picu Krisis Rp7 Triliun di Indonesia

maladministrasi beras

polres-serkot.id – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memperkirakan kerugian negara akibat maladministrasi beras dalam tata kelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP) mencapai Rp7 triliun. Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa penyebab utama meliputi penurunan mutu beras, biaya pengelolaan yang tinggi, dan masalah lain yang masih diselidiki. Dengan demikian, artikel ini mengulas penyebab, dampak, dan solusi untuk mengatasi krisis pengelolaan beras yang merugikan negara dan masyarakat.

Penyebab Utama Maladministrasi Beras

Yeka menjelaskan bahwa penumpukan stok di gudang Perum Bulog menyebabkan 300 ribu ton beras terancam tidak layak konsumsi (disposal stock). Ia menghitung kerugian dari disposal stock mencapai Rp4 triliun, berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebesar Rp12.500 per kg. “Kami punya data, 300 ribu ton beras berpotensi disposal, nilainya Rp4 triliun,” ujar Yeka di Jakarta, Rabu (3/9/2025) CNN Indonesia.

Selain itu, Bulog menerapkan kebijakan pembelian gabah any quality, yang menyerap gabah tanpa memandang kualitas. Kebijakan ini meningkatkan biaya produksi karena gabah berkadar air tinggi memerlukan penanganan khusus. “Penanganan any quality membuat ongkos produksi lebih mahal,” tambah Yeka. Oleh karena itu, kebijakan ini menjadi salah satu pemicu utama maladministrasi beras.

Faktor Lain Penyumbang Kerugian

Yeka menyebutkan bahwa kerugian Rp2,5 triliun hingga Rp3 triliun berasal dari masalah lain, seperti penyaluran beras SPHP yang tidak berkualitas dan indikasi penyalahgunaan wewenang. Ombudsman sedang menyelidiki faktor-faktor ini untuk memastikan penyebab pastinya. Menurut Media Indonesia, masalah ini mencakup kelangkaan beras di ritel modern dan harga di atas HET. Dengan demikian, total kerugian akibat maladministrasi beras mencapai Rp6,5 triliun hingga Rp7 triliun.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan kenaikan harga beras di 214 kabupaten/kota pada Agustus 2025, dengan inflasi bulanan 0,73 persen. Harga beras di luar Jawa sering melebihi HET pemerintah. Oleh sebab itu, maladministrasi beras memperparah ketidakstabilan harga dan pasokan.

Dampak Maladministrasi pada Masyarakat

Maladministrasi beras menyebabkan kenaikan harga dan kelangkaan pasokan, sehingga menyulitkan masyarakat mendapatkan beras berkualitas dengan harga terjangkau. Satgas Pangan Polri menangani kasus beras oplosan, yang mencampur beras SPHP dengan beras premium untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Praktik ini merugikan konsumen hingga Rp99 triliun per tahun BBC News Indonesia. Dengan demikian, pengelolaan beras yang buruk berdampak langsung pada daya beli masyarakat.

Selain itu, penyaluran beras SPHP hanya mencapai 38.111 ton hingga Agustus 2025, atau 2,94% dari target 1,3 juta ton hingga Desember 2025. Hal ini memperburuk kelangkaan, meskipun stok CBP mencapai 4,2 juta ton. Oleh karena itu, masyarakat kesulitan mengakses pangan terjangkau, sementara petani dan penggilingan padi kecil merugi akibat harga gabah yang melonjak hingga Rp7.500–Rp8.400 per kg.

Solusi yang Diusulkan Ombudsman

Ombudsman mendorong pemerintah untuk memperbaiki tata kelola CBP guna mencegah kerugian lebih lanjut. Pertama, pemerintah harus mempercepat penyaluran beras SPHP ke pasar, terutama pada Agustus hingga Januari. Kedua, rantai distribusi perlu dievaluasi dengan melibatkan penggilingan padi (Bulog-Penggilingan Padi-Ritel-Konsumen). Ketiga, pemerintah harus melarang penjualan beras curah dan mendorong beras kemasan kecil dengan label mutu yang jelas.

Selain itu, Ombudsman menyarankan penyesuaian Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 agar selaras dengan SNI 6128/2020. Yeka menekankan pentingnya kebijakan yang mendukung petani dengan harga gabah yang lebih baik untuk kualitas tinggi. Dengan demikian, perbaikan tata kelola dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan menjamin akses pangan.

Peran Pemerintah dan Bulog

Pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog, memegang peran kunci dalam mengatasi maladministrasi beras. Bulog harus meningkatkan pengawasan kualitas beras di gudang dan memperbaiki sistem penyimpanan untuk mencegah penurunan mutu. Selain itu, pemerintah perlu mengevaluasi HET agar sesuai dengan biaya produksi, sehingga penggilingan padi kecil tidak merugi. Oleh karena itu, kolaborasi antara Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, dan Bulog sangat penting.

Satgas Pangan Polri juga harus terus menindak praktik beras oplosan. Dengan demikian, langkah tegas terhadap pelaku curang akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan beras nasional. Selain itu, digitalisasi rantai pasok melalui e-Monitoring dapat meningkatkan transparansi.

Tantangan Tata Kelola Beras

Meskipun stok CBP mencapai 4,2 juta ton, penyaluran yang lambat dan maladministrasi beras menghambat manfaatnya bagi masyarakat. Tantangan utama adalah mempercepat distribusi tanpa mengorbankan kualitas dan menyesuaikan HET dengan dinamika pasar. Dengan demikian, pemerintah perlu bertindak cepat untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Selain itu, ketidakpastian aturan HPP dan HET membingungkan pelaku usaha, menyebabkan banyak penggilingan padi kecil tutup. Oleh sebab itu, pemerintah harus menciptakan iklim perdagangan yang kondusif untuk mendukung petani dan penggilingan padi.

Kesimpulan

Maladministrasi beras dalam tata kelola CBP menyebabkan kerugian negara hingga Rp7 triliun, dengan Rp4 triliun dari disposal stock dan Rp2,5–Rp3 triliun dari masalah lain. Krisis ini memicu kenaikan harga dan kelangkaan beras, merugikan masyarakat. Dengan mempercepat penyaluran SPHP, mengevaluasi HET, dan memperbaiki distribusi, pemerintah dapat mengatasi maladministrasi beras dan menjamin ketahanan pangan nasional.