Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-26 pada 21 Juli 2026. Pengesahan ini menandai langkah formal legislasi untuk pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia, yang dikenal singkat sebagai PFII. Purbaya menyambut pengesahan tersebut dengan optimisme. Ia menyatakan, “Ekonomi RI Tumbuh Lebih Cepat Menuju 8%”. Pernyataan itu muncul segera setelah keputusan paripurna yang meresmikan RUU PFII menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU PFII di Rapat Paripurna
Pengesahan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-26 yang digelar pada 21 Juli 2026. Dalam pertemuan legislatif ini, pemerintah dan anggota DPR RI menyepakati perubahan status RUU menjadi undang-undang. Dengan disahkannya RUU, kerangka hukum mengenai PFII kini berbentuk regulasi yang mengikat. Penetapan undang-undang tersebut merupakan momen penting dalam proses legislasi yang telah melalui tahapan pembahasan. Nama RUU—Pusat Finansial Internasional Indonesia—menggambarkan tujuan utama inisiatif ini, yakni menetapkan kerangka hukum untuk pengembangan pusat finansial yang berorientasi pada skala internasional.
Pernyataan Purbaya
Purbaya menyatakan keyakinannya bahwa pengesahan UU PFII akan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam pernyataannya yang dikemukakan usai rapat paripurna, ia menegaskan, “Ekonomi RI Tumbuh Lebih Cepat Menuju 8%”. Klaim tersebut menjadi sorotan utama karena mengaitkan langkah legislatif dengan target atau harapan pertumbuhan ekonomi. Pernyataan itu tidak menjabarkan detail teknis atau target waktu spesifik selain angka yang disebutkan. Namun, melalui ucapannya, Purbaya menekankan ekspektasi bahwa kerangka hukum baru terkait PFII akan memiliki pengaruh signifikan terhadap dinamika ekonomi.
Makna dan Konteks UU PFII
Undang-undang ini, sebagaimana tercermin dari namanya, menata keberadaan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Pengesahan norma hukum untuk PFII memberi landasan formal bagi implementasi kebijakan yang berkaitan dengan pusat finansial bertaraf internasional. Meskipun rincian isi undang-undang dan langkah implementasi teknis tidak dirinci di dalam pernyataan yang disampaikan dalam paripurna, pengesahan menjadi titik awal bagi penerapan ketentuan yang diatur di dalamnya. Langkah-langkah operasional dan kebijakan pelaksanaannya akan mengikuti mekanisme yang diatur lebih lanjut oleh perundang-undangan dan peraturan pelaksana sesuai kebutuhan. Penetapan ini juga menandai sebuah tonggak bagi pembuat kebijakan dan pelaku pasar yang mencermati kebijakan ekonomi makro dan struktur keuangan, karena keberadaan kerangka hukum dapat menjadi rujukan dalam perencanaan investasi dan pengembangan sektor keuangan. Peristiwa pengesahan RUU PFII pada 21 Juli 2026 dan pernyataan Purbaya tentang potensi percepatan pertumbuhan ekonomi menjadi berita utama hari ini. Ke depan, publik dan pelaku usaha akan mengamati langkah-langkah berikutnya dalam pelaksanaan undang-undang ini dan bagaimana kebijakan terkait akan dijabarkan.
