0 0
Berita Nasional

Komnas HAM Temui Kapolri: Tahanan Demo Kekurangan Bantuan Hukum 2025

Komnas HAM temui Kapolri
0 0
Read Time:3 Minute, 16 Second

polres-serkot.idKomnas HAM temui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 10 September 2025 untuk bahas isu serius terkait tahanan aksi unjuk rasa. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah laporkan temuan dari pemantauan di 13 provinsi dan 19 kabupaten/kota. Ia soroti pelanggaran hak tahanan pasca-demonstrasi sejak 25 Agustus 2025 yang berujung kericuhan. Dengan demikian, pertemuan di Gedung Rupatama, Mabes Polri, ini dorong dialog untuk lindungi hak asasi manusia. Artikel ini ulas temuan Komnas HAM, respons Polri, urgensi bantuan hukum, serta langkah pencegahan pelanggaran serupa di masa depan.

Komnas HAM Temui Kapolri: Sorotan Kekurangan Bantuan Hukum

Anis Hidayah sampaikan bahwa banyak peserta aksi unjuk rasa yang polisi tahan tidak akses bantuan hukum. “Kami bahas penanganan aksi unjuk rasa dan kerusakan sejak 25 Agustus,” katanya kepada wartawan. Selain itu, pemantauan Komnas HAM catat lebih dari 5.000 orang polisi amankan di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, banyak yang tidak dapat pendampingan hukum saat proses penahanan. Untuk itu, Komnas HAM desak Polri buka akses bantuan hukum dari Polda hingga Polsek. Kompas.com

Skala Penahanan dan Faktor Kerusuhan

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo sebut sebanyak 5.444 orang polisi amankan akibat demonstrasi yang berujung kericuhan. Dari jumlah ini, sekitar 4.800 orang polisi pulangkan, sementara 583 orang polisi tetapkan sebagai tersangka dan jalani proses hukum. Anis jelaskan bahwa kerusuhan timbul karena faktor di luar kendali, seperti dinamika massa atau provokasi eksternal. Dengan kata lain, tidak semua tahanan terlibat langsung dalam tindakan merusak. Oleh sebab itu, Komnas HAM tekankan pentingnya pastikan hak hukum tahanan terpenuhi untuk hindari pelanggaran HAM lebih lanjut. CNN Indonesia

Desakan Komnas HAM untuk Akses Penuh Bantuan Hukum

Dalam pertemuan, Komnas HAM temui Kapolri untuk minta Polri pastikan akses bantuan hukum bagi semua tahanan, baik terduga maupun tersangka. “Konsen kami adalah mereka yang masih ditahan dapatkan akses bantuan hukum,” tegas Anis. Selain itu, banyak aduan masuk ke Komnas HAM terkait isu ini, tunjukkan urgensi penanganan segera. Untuk itu, Komnas HAM minta Polri transparan dalam proses penahanan dan patuhi UU HAM serta UU Kepolisian. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga. Selanjutnya, langkah ini cegah eskalasi konflik sosial di masa depan. Detik.com

Konteks Demonstrasi dan Tantangan Penegakan Hukum

Demonstrasi sejak 25 Agustus 2025, yang timbul karena isu kebijakan pajak dan dinamika politik, sebabkan kericuhan di berbagai daerah. Komnas HAM catat peningkatan laporan pelanggaran HAM, termasuk kekerasan aparat dan penahanan tanpa pendampingan hukum. Selanjutnya, pemantauan di 13 provinsi tunjukkan pola serupa, di mana akses bantuan hukum terhambat di tingkat lokal. Oleh karena itu, pertemuan dengan Kapolri jadi langkah strategis untuk dorong reformasi penegakan hukum yang lebih humanis. Akibatnya, Polri harapkan responsif terhadap rekomendasi Komnas HAM. Selain itu, kasus ini ingatkan perlunya koordinasi antar-institusi untuk tangani demonstrasi damai. Tribun News

Respons Polri dan Langkah Pencegahan Pelanggaran

Kapolri Listyo Sigit Prabowo belum beri pernyataan langsung pasca-pertemuan, tapi Wakapolri sebut mayoritas tahanan polisi pulangkan. Namun, Komnas HAM tetap soroti 583 tersangka yang masih polisi tahan. Dengan kata lain, Polri perlu kuatkan koordinasi dengan lembaga bantuan hukum untuk pastikan proses hukum adil. Selain itu, Komnas HAM dorong pelatihan HAM bagi aparat kepolisian, sejalan dengan MoU 2021 antara Komnas HAM dan Polri. Untuk itu, langkah ini kurangi aduan pelanggaran HAM di masa depan. Selanjutnya, Polri bisa terapkan protokol standar untuk penahanan demonstran, termasuk rekam proses dan libatkan pengacara sejak awal. Dengan demikian, reformasi internal Polri percepat tangguhkan hak asasi dalam operasi keamanan.

Kesimpulan

Komnas HAM temui Kapolri untuk soroti kurangnya akses bantuan hukum bagi lebih dari 5.000 tahanan aksi unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025. Dengan 583 tersangka masih proses, Komnas HAM desak Polri buka akses hukum hingga tingkat Polsek. Dengan demikian, langkah ini krusial untuk jaga hak tahanan dan kepercayaan publik. Untuk itu, kolaborasi Polri dan Komnas HAM harus kuatkan guna wujudkan penegakan hukum humanis. Akibatnya, isu ini jadi pengingat akan perlunya reformasi prosedur penahanan di Indonesia, terutama dalam tangani demonstrasi. Selain itu, pemerintah dorong dialog nasional untuk cegah kericuhan serupa di masa depan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %