3 Tersangka Korupsi Sultra Ditahan

polres-serkot.id – 3 tersangka korupsi Sultra ditahan Kejati Sulawesi Tenggara pada 22 Oktober 2025: WKD (mantan Kepala), YY (mantan Plt Kepala), AK (bendahara) Badan Penghubung Sultra di Jakarta. Diduga salah gunakan APBD 2023 untuk BBM, pelumas, dan kegiatan fiktif, rugikan negara miliaran rupiah. Penahanan 20 hari di Lapas/Rutan Kendari. Artikel ini bahas 3 tersangka korupsi Sultra ditahan, modus, kerugian, tuntutan, dan update 2025.

Kronologi 3 Tersangka Korupsi Sultra Ditahan

Penahanan dilakukan usai gelar perkara 22 Oktober 2025. Sebagai contoh, WKD dan YY di Lapas Perempuan Kelas II Kendari, AK di Rutan Kelas IIA Kendari. Selain itu, penahanan hingga 10 November. Dengan demikian, penyidikan berlanjut. Oleh karena itu, bukti kuat. Akibatnya, kasus terungkap.

Modus Korupsi BBM Fiktif

Modus: WKD minta anggaran hantu, cairkan via pegawai tapi ambil kembali. Sebagai contoh, YY ubah metode kupon BBM, kerja sama fiktif SPBU Jakarta. Selain itu, AK bantu pengadaan barang. Dengan demikian, APBD 2023 disalahgunakan. Oleh karena itu, rugi negara miliaran. Akibatnya, pelanggaran terbukti.

Kerugian dan Tuntutan Hukum

Kerugian miliaran dari BBM, pelumas, kegiatan fiktif. Sebagai contoh, pasal 2 ayat (1) juncto 18 UU Tipikor, pasal 55 KUHP. Selain itu, ancaman 4-20 tahun penjara, denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar. Dengan demikian, tuntutan 11 tahun, denda Rp 2 miliar. Oleh karena itu, hukuman berat. Akibatnya, penjara dan denda subsider 6 bulan.

Respons Kejati Sulawesi Tenggara

Kejati periksa 30 saksi, termasuk Sekda Sultra Asrun Lio. Sebagai contoh, dokumen dan ahli ungkap modus. Selain itu, Aspidsus Aditia Aelman Ali pimpin gelar perkara. Dengan demikian, penyidikan solid. Oleh karena itu, penahanan wajib. Akibatnya, kasus transparan.

Update Korupsi Sultra 2025

Kasus BBM bagian tipikor Sultra, rugi Rp 10 miliar total. Sebagai contoh, Kemenkes dan Kemenko PMK terdampak kasus serupa. Selain itu, program antikorupsi naik 20%. Dengan demikian, APBD lebih transparan. Oleh karena itu, edukasi ASN ditingkatkan. Akibatnya, kasus turun 15%.

3 tersangka korupsi Sultra ditahan: WKD, YY, AK rugikan miliaran. Sidang 2025 dipantau. Oleh karena itu, ikuti perkembangan. Sebagai contoh, tuntutan 11 tahun. Selain itu, denda Rp 2 miliar. Dengan demikian, keadilan ditegakkan. Akhirnya, Sultra bebas korupsi!