Berita Nasional

Sari Mulyani Jadi Tersangka Kasus Bayi Meninggal Penuh Luka di Bandung

Sari Mulyani Jadi Tersangka

polres-serkot.id – Polrestabes Bandung resmi menetapkan Sari Mulyani jadi tersangka dalam kasus kematian tragis Raditya Allibyan Fauzan (4 tahun), atau yang akrab dipanggil Pian, pada 22 November 2025.

Sari Mulyani Jadi Tersangka: Kronologi Kasus

Pian dilarikan ke RSUD Ujungberung pada Jumat (21/11) dalam kondisi kritis. Akibatnya, anak itu meninggal dunia keesokan harinya dengan tubuh penuh luka lebam. Selain itu, ayah kandung Pian, Allibyan Fauzan, langsung melaporkan ibu tirinya, Sari Mulyani (26), karena curiga ada penganiayaan berat.

Sari Mulyani Jadi Tersangka: Hasil Autopsi & Bukti

Hasil autopsi menemukan lebih dari 30 luka lebam di kepala, punggung, tangan, dan kaki. Oleh karena itu, dokter menyimpulkan kematian akibat trauma tumpul berulang dan syok berat. Di samping itu, Sari mengaku menyuntikkan obat “penenang” kepada Pian, tapi polisi menyebut ada kekerasan fisik sistematis.

Sari Mulyani Jadi Tersangka: Jerat Hukum & Penahanan

Saat ini, Sari dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dengan demikian, setelah pemeriksaan intensif, polisi langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polrestabes Bandung.

Reaksi Keluarga & Masyarakat

Ibu kandung Pian, Titawati, menuntut hukuman seberat-beratnya. Sementara itu, warga Bandung ramai-ramai mengutuk kekerasan terhadap anak dan mendukung proses hukum cepat.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan domestik. Sari Mulyani jadi tersangka hanyalah langkah awal – keadilan untuk Pian harus ditegakkan sampai tuntas.