0 0
Berita Nasional

Larangan Rangkap Jabatan: Putusan MK 2025 untuk Wakil Menteri

Larangan Rangkap Jabatan
0 0
Read Time:4 Minute, 15 Second

Pendahuluan

polres-serkot.id Larangan Rangkap Jabatan bagi wakil menteri menjadi terobosan penting setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2025. Gugatan ini menguji Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya melarang menteri merangkap jabatan. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak mencakup wakil menteri, seperti dilansir Antara News. Oleh karena itu, artikel ini mengulas putusan MK tentang Larangan Rangkap Jabatan, implikasinya pada tata kelola pemerintahan, dan dampaknya bagi perusahaan milik negara (BUMN), dengan referensi dari Kompas.com.

Putusan MK tentang Larangan Rangkap Jabatan

Pengabulan Gugatan Uji Materi Pasal 23

MK mengabulkan gugatan advokat Viktor Santoso Tandiasa untuk sebagian, terkait uji materi Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008. “Kami kabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada 28 Agustus 2025, menurut CNN Indonesia. MK memasukkan frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23, sehingga kini melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; c. pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Dengan demikian, Larangan Rangkap Jabatan menciptakan kepastian hukum.

Selain itu, MK menyatakan Pasal 23 bertentangan dengan UUD 1945 tanpa frasa tersebut. Akibatnya, putusan ini mendorong tata kelola pemerintahan yang bebas konflik kepentingan, menurut Beritasatu.

Alasan MK Menerapkan Rangkap Jabatan Wamen

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Larangan Rangkap Jabatan sejalan dengan UU Nomor 39 Tahun 2008, yang menuntut pejabat negara fokus pada tugas kementerian. “Wakil menteri harus konsentrasi mengurus kementerian,” ujarnya, seperti dikutip Republika. Selain itu, jabatan komisaris membutuhkan waktu yang besar, yang dapat mengganggu tugas wakil menteri. Oleh karena itu, putusan ini menegaskan pentingnya Larangan Rangkap Jabatan untuk menjaga integritas pemerintahan.

Meskipun demikian, hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani menyampaikan dissenting opinion, menilai putusan sebelumnya (80/PUU-XVII/2019) sudah memadai, menurut TintaHijau. Dengan demikian, putusan ini tetap memperkuat peran MK sebagai penjaga konstitusi.

Implikasi Larangan Rangkap Jabatan

Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Larangan Rangkap Jabatan mendukung prinsip good governance. “Putusan ini wujudkan pemerintahan bersih,” ujar Enny, menurut Voi.id. Wakil menteri kini harus fokus pada tugas kementerian tanpa terganggu jabatan lain, seperti komisaris BUMN. Selain itu, putusan ini mendorong reformasi tata kelola BUMN, menurut Nusantara TV. Oleh karena itu, Larangan Rangkap Jabatan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi.

Akibatnya, pemerintah diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan regulasi, menghindari kekosongan hukum, seperti dilansir Monitor Indonesia. Dengan demikian, implementasi putusan ini akan memperkuat akuntabilitas pejabat negara.

Dampak pada Wakil Menteri dan BUMN

Putusan ini memengaruhi wakil menteri yang merangkap jabatan komisaris BUMN, seperti Stella Christie (Wamen Pendidikan Tinggi, Komisaris PT Pertamina Hulu Energi), Ferry Juliantono (Wamen Koperasi, Komisaris PT Pertamina Patra Niaga), dan Diaz Hendropriyono (Wamen Lingkungan Hidup, Komisaris Utama PT Telkomsel), menurut Abata News. Oleh karena itu, mereka harus memilih satu jabatan. Selain itu, putusan ini mendorong evaluasi pengangkatan pejabat di BUMN, menurut Tempo.

Latar Belakang Gugatan

Permohonan Viktor Santoso Tandiasa

Gugatan diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa, sedangkan Didi Supandi dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, menurut Viva.co.id. Viktor meminta MK memasukkan frasa “wakil menteri” ke Pasal 23 untuk kepastian hukum. “Rangkap jabatan wamen melemahkan tata kelola,” ujarnya, seperti dikutip Nu.or.id. Akibatnya, MK menegaskan bahwa Larangan Rangkap Jabatan harus berlaku untuk menteri dan wakil menteri, sejalan dengan putusan 2020 (80/PUU-XVII/2019).

Selain itu, Viktor menyoroti kasus eks-Wamenaker Immanuel Ebenezer yang merangkap sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia, menurut MKRI. Oleh karena itu, gugatan ini bertujuan memperbaiki tata kelola BUMN.

Constitutional Morality dalam Putusan

MK menegaskan bahwa Larangan Rangkap Jabatan mencerminkan constitutional morality, yaitu komitmen menjaga integritas konstitusi. “Putusan ini wujudkan pemerintahan bersih,” ujar Enny, menurut Suara Surabaya. Dengan demikian, MK memastikan pejabat negara fokus pada tugas utama. Selain itu, fenomena 30 wakil menteri merangkap komisaris BUMN menjadi latar belakang gugatan, menurut Koran Jakarta.

Tantangan Implementasi Larangan Rangkap Jabatan

Penyesuaian Regulasi dalam Dua Tahun

MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan Larangan Rangkap Jabatan, menurut Voi.id. “Waktu ini cukup untuk revisi regulasi,” ujar Enny. Meskipun demikian, tantangan seperti koordinasi lintas kementerian dan resistensi dari pejabat yang terdampak mungkin muncul. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun regulasi baru untuk mendukung putusan ini.

Selain itu, putusan ini memengaruhi tata kelola BUMN. “Kami harap BUMN lebih profesional,” ujar Viktor, menurut Detik.com. Dengan demikian, Larangan Rangkap Jabatan mendorong reformasi sektor publik.

Dampak pada Kinerja BUMN

Larangan Rangkap Jabatan dapat meningkatkan profesionalisme BUMN. Menurut Bisnis.com, larangan ini mendorong pengangkatan komisaris independen. Akibatnya, BUMN dapat beroperasi lebih transparan dan bebas konflik kepentingan. Oleh karena itu, putusan ini menjadi langkah strategis untuk efisiensi perusahaan negara.

Penutup

Larangan Rangkap Jabatan bagi wakil menteri, sebagaimana diputuskan MK pada 28 Agustus 2025, menandai langkah menuju tata kelola pemerintahan yang bersih. Dengan memasukkan frasa “wakil menteri” ke Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008, MK memastikan kepastian hukum dan mencegah konflik kepentingan. Putusan ini memperkuat peran MK sebagai penjaga konstitusi, sekaligus mendorong reformasi BUMN. Oleh karena itu, Larangan Rangkap Jabatan menjadi tonggak untuk pemerintahan transparan dan akuntabel. Dukung tata kelola bersih untuk Indonesia yang lebih baik!

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %