polres-serkot.id – Lubang Tambang Halimun Salak jadi temuan Gakkum Kemenhut: 411 lubang penambangan emas tanpa izin (PETI) di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat, 29 Oktober 2025. Artikel ini ulas Lubang Tambang Halimun Salak, temuan, dampak, respons, dan pencegahan, berdasarkan Kementerian Kehutanan, Kompas.com, dan X (1 November 2025, 10:00 WIB).
Temuan 411 Lubang PETI
Pertama-tama, Gakkum temukan 411 lubang tambang ilegal di TNGHS. Selain itu, 1.119 pondok kerja tambang. Dengan demikian, tambang berkembang jauh dari jalan raya. Oleh karena itu, ancam hutan lindung.
Dampak Lingkungan dan Banjir
Selanjutnya, tambang rusak hutan 100 ha. Selain itu, banjir dan longsor potensi tinggi. Untuk itu, air tanah tercemar merkuri. Dengan demikian, bahayakan ekosistem.
Respons Gakkum Kemenhut
Lebih lanjut, Rudianto janji tertibkan tambang. Selain itu, razia dan tutup lubang. Untuk itu, koordinasi Polri. Dengan demikian, tertangani.
Pencegahan Tambang Ilegal
Kemudian, patroli rutin dan drone pemantauan. Selain itu, edukasi masyarakat. Untuk itu, sanksi pidana 5 tahun penjara. Dengan demikian, lindungi TNGHS.
Kesimpulan
Lubang Tambang Halimun Salak ancaman PETI ilegal. Oleh karena itu, Gakkum tertibkan. Dengan demikian, dukung pelestarian. Pantau update!
