Berita Kutai Timur 23001Berita Kutai Timur 23002Berita Kutai Timur 23003Berita Kutai Timur 23004Berita Kutai Timur 23005Berita Kutai Timur 23006Berita Kutai Timur 23007Berita Kutai Timur 23008Berita Kutai Timur 23009Berita Kutai Timur 23010Berita Kutai Timur 23011Berita Kutai Timur 23012Berita Kutai Timur 23013Berita Kutai Timur 23014Berita Kutai Timur 23015Berita Kutai Timur 23016Berita Kutai Timur 23017Berita Kutai Timur 23018Berita Kutai Timur 23019Berita Kutai Timur 23020Beriita Kutai Timur 23021Beriita Kutai Timur 23022Beriita Kutai Timur 23023Beriita Kutai Timur 23024Beriita Kutai Timur 23025Beriita Kutai Timur 23026Beriita Kutai Timur 23027Beriita Kutai Timur 23028Beriita Kutai Timur 23029Beriita Kutai Timur 23030Beriita Kutai Timur 23031Beriita Kutai Timur 23032Beriita Kutai Timur 23033Beriita Kutai Timur 23034Beriita Kutai Timur 23035Beriita Kutai Timur 23036Beriita Kutai Timur 23037Beriita Kutai Timur 23038Beriita Kutai Timur 23039Beriita Kutai Timur 23040Journal Cattleyadf Jakarta 091Journal Cattleyadf Jakarta 092Journal Cattleyadf Jakarta 093Journal Cattleyadf Jakarta 094Journal Cattleyadf Jakarta 095Journal Cattleyadf Jakarta 096Journal Cattleyadf Jakarta 097Journal Cattleyadf Jakarta 098Journal Cattleyadf Jakarta 099Journal Cattleyadf Jakarta 100Journal Cattleyadf Jakarta 101Journal Cattleyadf Jakarta 102Journal Cattleyadf Jakarta 103Journal Cattleyadf Jakarta 104Journal Cattleyadf Jakarta 105Journal Cattleyadf Jakarta 106Journal Cattleyadf Jakarta 107Journal Cattleyadf Jakarta 108Journal Cattleyadf Jakarta 109Journal Cattleyadf Jakarta 110kencang77Ejournal STIP Jakarta 61Ejournal STIP Jakarta 62Ejournal STIP Jakarta 63Ejournal STIP Jakarta 64Ejournal STIP Jakarta 65Ejournal STIP Jakarta 66Ejournal STIP Jakarta 67Ejournal STIP Jakarta 68Ejournal STIP Jakarta 69Ejournal STIP Jakarta 70Ejournal STIP Jakarta 71Ejournal STIP Jakarta 72Ejournal STIP Jakarta 73Ejournal STIP Jakarta 74Ejournal STIP Jakarta 75Ejournal STIP Jakarta 76Ejournal STIP Jakarta 77Ejournal STIP Jakarta 78Ejournal STIP Jakarta 79Ejournal STIP Jakarta 80Ejournal STIP Jakarta 81Ejournal STIP Jakarta 82Ejournal STIP Jakarta 83Ejournal STIP Jakarta 84Ejournal STIP Jakarta 85Ejournal STIP Jakarta 86Ejournal STIP Jakarta 87Ejournal STIP Jakarta 88Ejournal STIP Jakarta 89Ejournal STIP Jakarta 90Ejurnal Setia Budi 001Ejurnal Setia Budi 002Ejurnal Setia Budi 003Ejurnal Setia Budi 004Ejurnal Setia Budi 005Ejurnal Setia Budi 006Ejurnal Setia Budi 007Ejurnal Setia Budi 008Ejurnal Setia Budi 009Ejurnal Setia Budi 010Ejurnal Setia Budi 011Ejurnal Setia Budi 012Ejurnal Setia Budi 013Ejurnal Setia Budi 014Ejurnal Setia Budi 015Ejurnal Setia Budi 016Ejurnal Setia Budi 017Ejurnal Setia Budi 018Ejurnal Setia Budi 019Ejurnal Setia Budi 020Ejurnal Setia Budi 021Ejurnal Setia Budi 022Ejurnal Setia Budi 023Ejurnal Setia Budi 024Ejurnal Setia Budi 025Ejurnal Setia Budi 026Ejurnal Setia Budi 027Ejurnal Setia Budi 028Ejurnal Setia Budi 029Ejurnal Setia Budi 030Ejurnal Setia Budi 031Ejurnal Setia Budi 032Ejurnal Setia Budi 033Ejurnal Setia Budi 034Ejurnal Setia Budi 035Ejurnal Setia Budi 036Ejurnal Setia Budi 037Ejurnal Setia Budi 038Ejurnal Setia Budi 039Ejurnal Setia Budi 040
Berita Nasional

Kejati Sumut Tahan Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal 2025

Kejati Sumut Tahan Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal

polres-serkot.idKejati Sumut Tahan Eks Direktur Pelindo terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda senilai Rp135,81 miliar pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018-2021. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tahan dua tersangka: HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I (2018-2021), dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (2017-2021). Penahanan berlangsung 20 hari di Rutan Kelas I Medan, mulai 25 September hingga 14 Oktober 2025. Kasus ini ungkap kelemahan pengawasan BUMN pelabuhan. Oleh karena itu, artikel ini jelaskan kronologi, kerugian, respons Pelindo, profil tersangka, implikasi, dan langkah anti-korupsi pada 27 September 2025, pukul 15:44 WIB.

Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Kapal

Kontrak pengadaan dua kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai senilai Rp135,81 miliar jadi pemicu kasus. Penyidik temukan kapal tak sesuai spesifikasi teknis, progres fisik tertinggal jauh dari kontrak, dan pembayaran tak sebanding pekerjaan. Selain itu, HAP dan BS diduga mark-up harga dan manipulasi laporan progres. Untuk itu, Kejati Sumut tetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti sah, termasuk dokumen kontrak dan laporan audit. Dengan demikian, pelaku langgar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu, penahanan pastikan pelaku tak kabur atau hapus bukti.

Kerugian Negara dari Pengadaan Kapal

Kasus ini rugikan negara Rp92,35 miliar secara keuangan dan Rp23,03 miliar per tahun secara ekonomi karena kapal tak selesai atau dimanfaatkan. Selain itu, pengadaan terjadi sebelum merger Pelindo 2021, saat masih PT Pelindo I. Untuk itu, penyidik ungkap mark-up harga dan laporan fiktif, seperti progres pembangunan yang tak sesuai realitas. Dengan demikian, kapal tunda untuk operasi pelabuhan Dumai jadi beban negara. Oleh karena itu, kasus ini soroti urgensi pengawasan ketat di BUMN.

Respons Pelindo terhadap Penahanan

PT Pelindo Regional 1 prihatin atas penahanan, namun dukung penegakan hukum. Executive Director Jonedi R sebut Pelindo koordinasi dengan aparat hukum untuk pastikan proses sesuai aturan. Selain itu, pengadaan kapal tunda 2019 terjadi sebelum merger Pelindo. Untuk itu, Pelindo perkuat Whistle Blowing System (WBS) dan kerja sama dengan KPK untuk cegah korupsi. Dengan demikian, operasional pelabuhan tetap lancar, layanan pengguna jasa tak terganggu. Oleh karena itu, Pelindo komitmen wujudkan bisnis bersih.

Profil Tersangka HAP dan BS

HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I, awasi pengadaan dan setujui pembayaran tak wajar. BS, mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya, terlibat kontrak dan laporan progres palsu. Selain itu, keduanya tahan di Rutan Kelas I Medan untuk keperluan penyidikan. Untuk itu, penyidik dalami peran mereka, termasuk potensi keterlibatan pihak lain. Dengan demikian, posisi strategis mereka di BUMN tunjukkan risiko korupsi di level tinggi. Oleh karena itu, Kejati Sumut selidiki jaringan lebih lanjut.

Implikasi Kasus bagi BUMN Pelabuhan

Kejati Sumut Tahan Eks Direktur Pelindo ungkap celah pengawasan pengadaan aset strategis di BUMN. Kerugian total Rp115 miliar picu tuntutan reformasi governance. Selain itu, merger Pelindo 2021 jadi momentum benahi sistem pengadaan. Untuk itu, audit independen, pelaporan transparan, dan sanksi tegas perlu diterapkan. Dengan demikian, kasus ini dorong BUMN lain tingkatkan integritas. Oleh karena itu, pengelolaan aset harus lebih akuntabel.

Latar Belakang Korupsi di BUMN Pelabuhan

Korupsi pengadaan di BUMN pelabuhan bukan kasus baru. Selain itu, KPK catat sektor pelabuhan rentan karena melibatkan kontrak bernilai besar dan kompleks. Untuk itu, kasus Pelindo I 2018-2021 tunjukkan lemahnya pengawasan internal dan eksternal. Dengan demikian, Kejati Sumut Tahan Eks Direktur Pelindo jadi peringatan keras. Oleh karena itu, BUMN pelabuhan perlu benahi sistem pengadaan dan manajemen risiko.

Strategi Pencegahan Korupsi di BUMN

Untuk cegah kasus serupa, BUMN wajib terapkan e-procurement untuk transparansi pengadaan. Selain itu, pelatihan anti-korupsi rutin tingkatkan kesadaran pegawai. Untuk itu, KPK anjurkan perlindungan whistleblower dan audit berkala oleh pihak independen. Dengan demikian, sistem ini kurangi risiko mark-up dan kolusi. Oleh karena itu, digitalisasi dan pengawasan ketat jadi solusi jangka panjang.

Peran KPK dan Kejaksaan dalam Kasus Korupsi

KPK dan Kejaksaan berperan besar tangani korupsi BUMN. Selain itu, koordinasi KPK dengan Kejati Sumut dalam kasus ini perkuat penegakan hukum. Untuk itu, KPK dorong BUMN adopsi sistem anti-suap dan pelaporan terbuka. Dengan demikian, kolaborasi ini pastikan pelaku korupsi tak lolos. Oleh karena itu, Kejati Sumut Tahan Eks Direktur Pelindo jadi langkah tegas.

Kesimpulan

Kejati Sumut Tahan Eks Direktur Pelindo atas korupsi pengadaan kapal Rp135 miliar, rugikan negara Rp92 miliar dan Rp23 miliar per tahun secara ekonomi. Penahanan HAP dan BS hingga 14 Oktober 2025 tunjukkan komitmen Kejati tangani korupsi BUMN. Pelindo dukung hukum dengan perkuat WBS dan transparansi. Oleh karena itu, kasus ini dorong reformasi governance untuk bisnis bersih. Dengan demikian, wujudkan pelabuhan bebas korupsi pada 27 September 2025.