polres-serkot.id – Kejati Sumut Tahan Eks Direktur Pelindo terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda senilai Rp135,81 miliar pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018-2021. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tahan dua tersangka: HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I (2018-2021), dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (2017-2021). Penahanan berlangsung 20 hari di Rutan Kelas I Medan, mulai 25 September hingga 14 Oktober 2025. Kasus ini ungkap kelemahan pengawasan BUMN pelabuhan. Oleh karena itu, artikel ini jelaskan kronologi, kerugian, respons Pelindo, profil tersangka, implikasi, dan langkah anti-korupsi pada 27 September 2025, pukul 15:44 WIB.
Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
Kontrak pengadaan dua kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai senilai Rp135,81 miliar jadi pemicu kasus. Penyidik temukan kapal tak sesuai spesifikasi teknis, progres fisik tertinggal jauh dari kontrak, dan pembayaran tak sebanding pekerjaan. Selain itu, HAP dan BS diduga mark-up harga dan manipulasi laporan progres. Untuk itu, Kejati Sumut tetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti sah, termasuk dokumen kontrak dan laporan audit. Dengan demikian, pelaku langgar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu, penahanan pastikan pelaku tak kabur atau hapus bukti.
Kerugian Negara dari Pengadaan Kapal
Kasus ini rugikan negara Rp92,35 miliar secara keuangan dan Rp23,03 miliar per tahun secara ekonomi karena kapal tak selesai atau dimanfaatkan. Selain itu, pengadaan terjadi sebelum merger Pelindo 2021, saat masih PT Pelindo I. Untuk itu, penyidik ungkap mark-up harga dan laporan fiktif, seperti progres pembangunan yang tak sesuai realitas. Dengan demikian, kapal tunda untuk operasi pelabuhan Dumai jadi beban negara. Oleh karena itu, kasus ini soroti urgensi pengawasan ketat di BUMN.
Respons Pelindo terhadap Penahanan
PT Pelindo Regional 1 prihatin atas penahanan, namun dukung penegakan hukum. Executive Director Jonedi R sebut Pelindo koordinasi dengan aparat hukum untuk pastikan proses sesuai aturan. Selain itu, pengadaan kapal tunda 2019 terjadi sebelum merger Pelindo. Untuk itu, Pelindo perkuat Whistle Blowing System (WBS) dan kerja sama dengan KPK untuk cegah korupsi. Dengan demikian, operasional pelabuhan tetap lancar, layanan pengguna jasa tak terganggu. Oleh karena itu, Pelindo komitmen wujudkan bisnis bersih.
Profil Tersangka HAP dan BS
HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I, awasi pengadaan dan setujui pembayaran tak wajar. BS, mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya, terlibat kontrak dan laporan progres palsu. Selain itu, keduanya tahan di Rutan Kelas I Medan untuk keperluan penyidikan. Untuk itu, penyidik dalami peran mereka, termasuk potensi keterlibatan pihak lain. Dengan demikian, posisi strategis mereka di BUMN tunjukkan risiko korupsi di level tinggi. Oleh karena itu, Kejati Sumut selidiki jaringan lebih lanjut.
Implikasi Kasus bagi BUMN Pelabuhan
Kejati Sumut Tahan Eks Direktur Pelindo ungkap celah pengawasan pengadaan aset strategis di BUMN. Kerugian total Rp115 miliar picu tuntutan reformasi governance. Selain itu, merger Pelindo 2021 jadi momentum benahi sistem pengadaan. Untuk itu, audit independen, pelaporan transparan, dan sanksi tegas perlu diterapkan. Dengan demikian, kasus ini dorong BUMN lain tingkatkan integritas. Oleh karena itu, pengelolaan aset harus lebih akuntabel.
Latar Belakang Korupsi di BUMN Pelabuhan
Korupsi pengadaan di BUMN pelabuhan bukan kasus baru. Selain itu, KPK catat sektor pelabuhan rentan karena melibatkan kontrak bernilai besar dan kompleks. Untuk itu, kasus Pelindo I 2018-2021 tunjukkan lemahnya pengawasan internal dan eksternal. Dengan demikian, Kejati Sumut Tahan Eks Direktur Pelindo jadi peringatan keras. Oleh karena itu, BUMN pelabuhan perlu benahi sistem pengadaan dan manajemen risiko.
Strategi Pencegahan Korupsi di BUMN
Untuk cegah kasus serupa, BUMN wajib terapkan e-procurement untuk transparansi pengadaan. Selain itu, pelatihan anti-korupsi rutin tingkatkan kesadaran pegawai. Untuk itu, KPK anjurkan perlindungan whistleblower dan audit berkala oleh pihak independen. Dengan demikian, sistem ini kurangi risiko mark-up dan kolusi. Oleh karena itu, digitalisasi dan pengawasan ketat jadi solusi jangka panjang.
Peran KPK dan Kejaksaan dalam Kasus Korupsi
KPK dan Kejaksaan berperan besar tangani korupsi BUMN. Selain itu, koordinasi KPK dengan Kejati Sumut dalam kasus ini perkuat penegakan hukum. Untuk itu, KPK dorong BUMN adopsi sistem anti-suap dan pelaporan terbuka. Dengan demikian, kolaborasi ini pastikan pelaku korupsi tak lolos. Oleh karena itu, Kejati Sumut Tahan Eks Direktur Pelindo jadi langkah tegas.
Kesimpulan
Kejati Sumut Tahan Eks Direktur Pelindo atas korupsi pengadaan kapal Rp135 miliar, rugikan negara Rp92 miliar dan Rp23 miliar per tahun secara ekonomi. Penahanan HAP dan BS hingga 14 Oktober 2025 tunjukkan komitmen Kejati tangani korupsi BUMN. Pelindo dukung hukum dengan perkuat WBS dan transparansi. Oleh karena itu, kasus ini dorong reformasi governance untuk bisnis bersih. Dengan demikian, wujudkan pelabuhan bebas korupsi pada 27 September 2025.